PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN (MOU) DAN PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) REVITALISASI PERALATAN PUSAT PENGOLAHAN PASCA PANEN TANAMAN OBAT (P4TO) TAHUN 2023

Pada tanggal 6 Juni 2023 di Hotel Mercure Jakarta, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementrian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan enam daerah penerima revitalisasi peralatan P4TO tahun 2023 yakni Pemerintah Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Selatan, Kab. Tegal dan Kab. Bondowoso untuk optimasi Pusat Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat (P4TO) di daerah masing masing pada tahun 2023.
 
Mou dan PKS ini bertujuan untuk meneruskan program revitalisasi pelaratan pada P4TO di daerah dalam rangka mendorong dan meningkatkan penggunaan produk sediaan farmasi dalam negeri, khususnya penyelenggaraan pengembangan P4TO dalam penyediaan bahan baku natural terstandar dalam negeri. 

Dimana peningkatan penggunaan produk dalam negeri saat ini sedang menjadi prioritas dalam menjamin ketersediaan bahan baku natural yang terstandar guna mendukung kemandirian terutama bahan baku fitofarmaka.

Dalam mewujudkan kemandirian, diperlukan peningkatan berbagai aspek mulai dari sumber daya manusia/ pengelola, pemanfaatan potensi sumber daya alam yang dapat dibudidayakan di daerah, optimalisasi peralatan yang ada, hilirisasi dan peningkatan penggunaan produk hasil produksi  P4TO, serta komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah guna meningkatkan optimasi P4TO di daerah.

Dari kegiatan penyamaan sudut pandang, penyamaan frekuensi untuk mengoptimalkan P4TO melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementrian Kesehatan melalui Ditjen Farmalkes dengan enam daerah penerima revitalisasi peralatan P4TO tahun 2023, diharapkan dapat terjadi kolaborasi  dan sinergitas antara pusat maupun daerah untuk dapat berperan aktif dalam memperkuat komitmen dan menyukseskan agenda transformasi kesehatan terutama pada bagian pilar transformasi sistem ketahanan nasional.  Selain itu, diharapkan masing-masing daerah penerima revitalisasi peralatan P4TO dapat mengembangkan fasilitas P4TO  di wilayahnya sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku natural industri dan usaha bidang obat tradisional dan kosmetika yang ada di Indonesia (terutama simplisia terstandar),  menyediaan bahan baku natural (simplisia atau ekstrak) yang berkualitas terstandar (pengeringan dan penyerbukan bagi bahan baku natural yang diperlukan UKOT (Usaha Kecil Obat Tradisional) dan UMOT (Usaha Menengah Obat Tradisional) di sekitar P4TO, meningkatkan nilai ekonomi tanaman obat yang berpotensi dikembangkan di daerah, menjadi pusat pembelajaran pengolahan pasca panen tanaman obat di daerah, menjadi tempat produksi dari UKOT/UMOT (melalui fasilitas produksi yang telah bersertifikat CPOTB),  menjadi laboratorium uji obat bahan alam.