LATAR BELAKANG
Indonesia memiliki kekayaan tanaman obat dan ramuan jamu dari berbagai suku yang tersebar diberbagai wilayah Indonesia.
Jamu adalah warisan leluhur bangsa yang telah dimanfaatkan secara turun temurun untuk pengobatan dan pemeliharaan kesehatan.
Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan terus berupaya meningkatkan penggunaan jamu atau obat tradisional dalam pelayanan kesehatan formal di tanah air, salah satunya melalui Saintifikasi Jamu. Saintifikasi Jamu adalah pembuktian ilmiah jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan, riset keamanan dan kemanfaatan jamu sehingga bisa digunakan untuk upaya promotif, preventif, kuratif untuk mewujudkan masyarakat sehat.
Berdasarkan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 53.A Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu pada Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu atau UPTD BPSJ adalah Unit Pelaksana tugas teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu dibidang penelitian, pengembangan dan pelayanan jamu pada Dinas Kesehatan Kota Pekalongan.