RENCANA STRATEGIS UPTD BALAI PELAYANAN DAN SAINTIFIKASI JAMU 2026-2030

Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu (UPTD BPSJ) adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang jamu dan tanaman obat pada Dinas Kesehatan Kota Pekalongan. Hal tersebut tertuang berdasarkan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 53.A Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu pada Dinas Kesehatan Kota Pekalongan.
Untuk menjalankan fungsinya, UPTD BPSJ perlu memiliki arah dan rencana sesuai dengan visi pembangunan Pemerintah Kota Pekalongan. Mulai 5 Januari 2026 sudah ditetapkan Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan Dan Saintifikasi Jamu Tahun 2026-2030. Rencana Strategis UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu 2026-2030 menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan operasional UPTD BPSJ berdasarkan asas efisiensi, efektifitas dan produktifitas untuk peningkatan kinerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat.
Visi UPTD BPSJ Tahun 2026 – 2030 yaitu “Mendukung Terwujudnya Masyarakat yang Sehat dan Sejahtera Melalui Pemanfaatan Jamu Sebagai Produk Unggulan”. Adapun misi UPTD BPSJ meliputi =
Link download = https://peraturan.bpk.go.id/Details/349686/perwali-kota-pekalongan-no-1-tahun-2026
Untuk menjalankan fungsinya, UPTD BPSJ perlu memiliki arah dan rencana sesuai dengan visi pembangunan Pemerintah Kota Pekalongan. Mulai 5 Januari 2026 sudah ditetapkan Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan Dan Saintifikasi Jamu Tahun 2026-2030. Rencana Strategis UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu 2026-2030 menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan operasional UPTD BPSJ berdasarkan asas efisiensi, efektifitas dan produktifitas untuk peningkatan kinerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat.
Visi UPTD BPSJ Tahun 2026 – 2030 yaitu “Mendukung Terwujudnya Masyarakat yang Sehat dan Sejahtera Melalui Pemanfaatan Jamu Sebagai Produk Unggulan”. Adapun misi UPTD BPSJ meliputi =
- Menjadi tempat pengolahan pasca panen tanaman obat yang terstandar dan berkualitas;
- Menyediakan obat tradisional yang aman dan berkualitas;
- Memberikan pelayanan kesehatan tradisional yang optimal dan responsif dengan kebutuhan masyarakat;
- Memberikan edukasi tentang jamu dan tanaman obat sebagai upaya preventif dan promotif dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat; dan
- Menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pengembangan dan pemanfaatan jamu dan tanaman obat.
Link download = https://peraturan.bpk.go.id/Details/349686/perwali-kota-pekalongan-no-1-tahun-2026
PRINT +
DOWNLOAD PDF